Loading...
Tampilkan postingan dengan label Tilang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tilang. Tampilkan semua postingan

Serba Serbi Tilang Part 2

08.55.00 Add Comment
SLIP MERAH ATAU SLIP BIRU=DENDA MAKSIMAL



SLIP TILANG MERAH
Pelanggar mengakui/tidak mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan perkara Tilang di PENGADILAN. Alternatif ini pelanggar akan menerima lembar warna MERAH. Besarnya denda sesuai hasil putusan sidang.

SLIP TILANG BIRU
Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda Tilang di bank BRI. Alternatif ini, petugas akan menulis denda maksimal yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang. Apabila kalian memang memiliki uang yang cukup, silahkan minta slip tilang BIRU. Datang ke bank BRI dengan membayar denda MAKSIMAL, lalu bawa tanda bukti pembayaran ke satuan yang menilang untuk mengambil barang bukti yang disita.

Noted: Keduanya, baik slip tilang merah maupun biru uang dendanya sama2 masuk ke pendapatan negara.


DASAR HUKUMNYA?

Pasal 267 UU No 22 Tahun 2009
  1. Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. (3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  3. Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

GIMANA KALO TERLANJUR DAPAT SLIP TILANG BIRU TAPI GA MAMPU BAYAR DENDA MAKSIMAL ?
  • Setelah mendapat slip tilang biru, segera bayar ke bank yang ditunjuk untuk menyetorkan dendanya (sejumlah denda maksimal).
  • Ambil barang bukti yang disita ke Kesatuan yang menilang, dengan menunjukkan slip tilang biru dan bukti setoran ke bank.
  • Pada hari yang ditunjuk untuk sidang, silahkan mengikuti sidang di pengadilan yg ditunjuk.
  • Minta kwitansi dari Pengadilan sejumlah denda yang dijatuhkan di Pengadilan.
  • Keesokan harinya datang ke Kantor Kejaksaan di wilayah anda kena tilang dan minta surat pengantar meminta kelebihan uang di Bank (mau langsung datang ke Kejaksaan untuk minta surat pengantar juga boleh, tapi besoknya setelah tanggal sidang).
  • Datang ke bank lagi untuk mengambil kembali uang kelebihan denda tilang tersebut (siapkan materai 6000/3000).

DASAR HUKUMNYA ?
Pasal 268 UU No 22/Tahun 2009
  • Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.
  • Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

Berikut ini daftar denda tilang maksimal

keterangan :
-LB : luka berat.
-LR : luka ringan.
-MD : meninggal dunia.
-Laka: kecelakaan lalu lintas.
-Rambu dkk : semua petunjuk jalan,marka jalan(garis putih),traffic light,side bar,fasilitas pejalan kaki.
-APIL : traffic light.
-Ranmor : kendaraan bermotor.
-R2 : roda 2.
-R4 : roda 4.
-TNKB : plat nomor.
-STCK : surat tanda coba kendaraan.
-Komponen utama : spion,speedo,lampu lampu(warna sesuai ketentuan),knalpot,klakson,ban(layak pakai)
-Emergency kit : kunci kunci roda,P3K,segitiga hazard,ban cadangan,dongkrak.


Pasal 273 = penyelenggara jalan yg tidak segera membetulkan jalan rusak sehingga menimbulkan korban laka.

(1)LR : 6 bln /12 juta.

(2)LB : 1 tahun / 24 juta

(3)MD : 5 tahun / 120 juta

(4) penyelenggara jalan tdk memasang tanda pada jalan rusak atau sdg perbaikan : 6 bln /1,5 juta


Pasal 274 = melakukan perbuatan mengganggu fungsi jalan hingga laka : 1 tahun / 24 juta

Pasal 275 = (1)melakukan perbuatan yg mengganggu Rambu dkk : 1 bln / 250 ribu
(2)melakukan perbuatan yg merusak Rambu dkk: 2 tahun / 50 juta


Pasal 278 = ranmor yang tdk dilengkapi emergency kit : 1 bln / 250 ribu
Pasal 279 = ranmor yg dipasang perlengkapan yg mengganggu kslmatan lalulintas : 2 bln / 500ribu
Pasal 280 = ranmor yg tidak ada TNKB / tidak sesuai spektek dari POLRI: 2 bln / 500 ribu
Pasal 281 = pengemudi tidak punya SIM : 4 bln / 1 juta
Pasal 282 = pengemudi tdk mematuhi perintah petugas(di suruh minggir/berhenti) : 1 bln / 250 ribu
Pasal 283 = melakukan tindakan lain yg mngganggu konsentrasi saat mengemudi(pake hape dll) : 3 bln / 750 ribu
Pasal 284 = tidak mengutamakn keselamatan pejalan kaki dan pesepeda : 2 bln / 500 ribu
Pasal 285 = (1)R2 tidak memenuhi persyaratan teknis dann layak jalan,tidak lengkap komponen utamanya : 1 bln / 250 ribu
(2)R4 atau lebih yang tidak layak jalan dan tidak lengkap komponen utamanya : 2 bln / 500 ribu

Pasal 287 = melanggar(1)rambu2 : 2 bln / 500 ribu
(2)APIL : 2 bln / 500 ribu

(3)aturan gerakan lantas : 1 bln / 250 ribu

(4)hak utama kendaraan dengan sirine dan rotator : 1 bln / 250 ribu

(5)batas kecepatan : 2 bln / 500 ribu

(6)tata cara penggandengan : 1 bln / 500 ribu

Pasal 288 = (1)tidak ada STNK/STCK : 2 bln / 500 ribu
(2)tidak dapat menunjukkan SIM: 1 bln / 250 ribu

(3)tidak ada surat uji berkala untuk ranmor angkutan umum dan barang : 2 bulan / 500 ribu

Pasal 289 = tidak pakai seat belt : 1 bln / 250 ribu
Pasal 290 = ranmor pickup/bak yg mengangkut orang tidak ada rumah - rumah atau tidak pake helm/ seat belt :
1 bln / 500 ribu
Pasal 291 = (1)tidak pakai helm SNI/standar lain yang diatasnya : 1 bln / 250 ribu
(2)penumpang R2 tidak pakai helm : 1 bln / 250 ribu

Pasal 292 = R2 membonceng lebih dari 1 orang tanpa kereta gandeng/samping : 1 bln / 500 ribu
Pasal 293 = (1)ranmor tidak menyalakan lampu pada malam hari : 1 bln / 250 ribu
(2)R2 tidak menyalakan lampu utama pada siang hari : 1 bln / 100 ribu

Pasal 294 = berbelok tidak menggunakan lampu sein ato isyarat tangan : 1 bln / 250 ribu
Pasal 295 = berpindah jalur/menyalip tidak menggunakan lampu sein atau isyarat tangan : 1 bln / 250 ribu
Pasal 297 = balapan liar di jalan umum : 1 tahun / 3 juta
Pasal 310 = (1)lalai dalam berkendara hingga laka : 6 bln / 1 juta
(2)lalai dalam berkendara hingga laka LR : 1 tahun / 2 juta

(3)lalai dalam berkendara hingga laka LB : 5 tahun / 10 juta

(4)lalai dalam berkendara hingga laka MD : 6 tahun / 12 juta

Pasal 311 = (1)sengaja mengemudi yang membahayakan(ugal2an) : 1 tahun / 3 juta
(2)sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka : 2 tahun / 4 juta

(3)sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka LR : 4 tahun / 8 juta

(4)sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka LB : 10 tahun / 20 juta

(5)sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka MD : 12 tahun / 24 juta

Pasal 312 = jika terlibat laka tapi tidak berhenti,menolong,lapor polisi : 3 tahun / 75 juta

sumber : UU/22/2009 & PP 41-44 th 1993(aturan ini masih berlaku sampai ada penggantinya)

sauce : kaskus

Serba serbi Tilang Part 1

08.14.00 Add Comment
Tilang adalah bukti pelanggaran, dimana berkas tilang itu ada 5 rangkap :
  1. MERAH : diberikan pada pelanggar yg tidak koperatif dengan petugas dan tidak mengaku salah, diselesaikan dengan sidang di pengadilan.
  2. BIRU : diberikan pada pelanggar yang kooperatif dengan petugas mengaku salah, berlaku denda maksimal, denda disetorkan melalui Bank yang ditunjuk.
  3. HIJAU : untuk pengadilan.
  4. PUTIH : untuk kejaksaan.
  5. KUNING : untuk arsip POLRI.
Tilang menggunakan system BAP singkat dan bersifat verztek (pelanggar dapat diwakilkan pada saat sidang) jadi tidak ada hubungannya dengan slip merah atau biru, keduanya dapat diwakilkan.

Untuk denda-denda yang ada di daftar tilang adalah denda maksimal yang harus dibayarkan jika pelanggar tidak hadir sidang, denda itu bisa berkurang jika agan2 sekalian hadir sendiri di sidang dan bicara langsung dengan hakim.

Saat ini menurut Undang Undang, Polri tidak dapat menerima titipan denda, adapun jika agan minta diwakilkan pada sidang, agan-agan harus menyetor langsung ke Negara via Bank, seterusnya bukti setor tadi yang harus diserahkan ke Polri untuk dibawa ke sidang. Cuma ada beberapa daerah yg belum melaksanakan karena berbagai faktor. Salah satu contohnya …di GORONTALO, Pelanggar masih menyetor ke Polri karena belum ada Bank yang siap untuk pelaksanaan administrasinya, hal ini akibat otonomi daerah, …jadi tiap daerah tidak merata kesiapannya.

DENDA TILANG


Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas yang dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri
  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
  5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
  13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

PROSEDUR SIDANG TILANG DI PENGADILAN NEGERI
"Siapa Bilang Sulit Mengurus Surat Tilang ???"

PROSEDUR PERKARA PELANGGARAN LALULINTAS (TILANG)


Prosesnya, kalau mendapat surat tilang, cek tanggal sidang. Jangan lupa pastikan di wilayah mana lokasi pelanggaran terjadi. Juga tempat sidang tergantung wilayah pelanggaran dilakukan.

Kalau kena tilang di Jakarta Barat, berarti sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kena di Bandung, walaupun orang Jakarta, sidang tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Untuk sidang, tentunya datang di hari yang sudah ditentukan di surat tilang. Kemudian langsung menuju loket pendaftaran dan mengambil nomor urut sidang.

Setelah mengambil nomor urut, tunggu giliran masuk ruang sidang. Hakim menanyakan kesalahan si pengendara. Jika si pengendara setuju dan menerima kesalahan, hakim tinggal ketok palu. Tok.tok.tok. Tanda sidang usai.

Jika pengendara tidak menerima dakwaan, ia bisa mengajukan bukti penguat ketidaksalahannya
. Kalau ini yang dipilih, prosesnya tentu akan lebih lama lagi. Sebab, pengadilan juga akan menguji bukti yang diajukan. Prosesnya tidak bisa sekali jalan. Sidang bakal kembali dilanjutkan.

Setelah proses di pengadilan tingkat I (Negeri) tetap gagal. Dan pengendara tetap ngotot tidak menerima kesalahan, maka bisa mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi (Pengadilan Tinggi). Konsekuensinya, memakan waktu dan biaya lebih lagi. Pilihan menerima atau menolak keputusan tergantung.

Jika ketika jadwal sidang berhalangan hadir, denda tilang tetap bisa dibayar lain waktu. "Tapi nggak perlu sidang. Karena denda sudah ditentukan hakim. Pengendara dianggap menerima keputusan," tegas Aiptu Sumardi lagi.

Jika dianggap sudah selesai, bikers dipersilakan menuju loket pembayaran untuk membayar denda sesuai keputusan yang ditetapkan Hakim. Baru deh mengambil barang bukti yang disita polisi. Beres.

Yang saga bold adalah urutannya gan....untuk denda pada saat sidang murni hak hakim menentukan berapa,
yang tertera di undang - undang adalah denda maximal jika tidak bida hadir
....



sumber utama kaskus sf polisi

Pengalaman Saga Mengurus Surat Tilang

10.07.00 1 Comment
Hari senin 2 minggu lalu untuk pertama kalinya saga kena tilang di perempatan kereta Krian, katanya melanggar jalur satu arah padahal saga dibelakang saga juga ada orang yang lewat situ dan tidak pakai helm malahan, dan apa yang terjadi… mereka dibiarkan lewat wut ???

Ah, apa boleh buat. Awal puasa juga, jadi terima aja. Akhirnya dikasih slip biru dan STNK saga dibawa sebagai barang bukti dan besok suruh ke Polres Sidoarjo untuk bayar denda sekaligus ambil barang bukti. Hari selasa keesokan harinya saga ijin keluar komplek untuk menuju ke Polres Sidoarjo sekitar jam 9 pagi. Sampai sana udah rame mungkin bisa dibilang penuh dengan lautan manusia untuk mengurus SIM baru.

Tanya pakpol dimana divisi tilang, katanya “divisi tilang ada di lantai 2 disebelah sana… sebelah mana ?... di lantai 2 gedung itu”. Dan akhirnya melintasi lautan manusia yang ada di depan gedung tersebut lalu naik ke lantai 2 dan sampailah di divisi tilang (Lebay*).

Ruang tilang

Berlaga sok tau dan Percaya diri saga langsung masuk dan bertanya pada salah seorang pakpol yang bertugas disana untuk mengurus tilang dan dilihatlah surat tilang saga yang warna biru tersebut. Akan tetapi pakpol bilang kalau surat tilang dengan sidang tanggal 9 ini masih belum di proses karena yang sidang tanggal 2 aja masih belum selesai ini yang tanggal 9. LOL.

Eh eh, gimana ini ?. Konsultasipun berlangsung dan keluar beberapa solusi yakni suruh kembali 1 minggu lagi atau ambil di Tilang Keliling(easy tilang) di Mall Sun City Sidoarjo yang ada di lantai 2 tepat sebelah Sim Corner pada hari sabtu setelah hari sidang. Ngomong – ngomong soal sidang kata pakpol sekarang sudah tidak ada sidang dan langsung bayar denda saja. Denda yang harus saga bayar katanya adalah Rp. 125.000.

Saga putuskan ambil hari sabtu setelah tanggal sidang karena saga adalah pekerja, jadi waktu weekday dihabiskan untuk bekerja. Hari sabtu pukul 8.30 pagi saga sudah ada di depan pintu masuk Sun City Sidoarjo yang mana sudah banyak orang mungkin sekitar 50an untuk mengurus perpanjangan SIM. Antriannya menggunakan SIM mereka yang ditumpuk diatas kotak amal gitu.

9.30 pagi akhirnya Mall Sun City tersebut buka dan kami semua bergegas menuju lantai 2, tapi yang buka hanya SIM corner, sedangkan tilang keliling (easy tilang) belum buka dan ada pengumuman di pintu kaca ruko tersebut yang menginformasikan bahwa karena banyaknya pelanggar maka untuk mengurus tilang harus ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Salah seorang yang juga kena tilang mengonfirmasi pengumuman tersebut kepada temannya yang seorang polisi dan benar pindah ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pukul 10 pagi tiba juga di Kejaksaan Negeri. Disini juga, sudah banyak yang antri padahal loketnya belum buka. Saga ikut antri juga dengan menumpuk slip tilang.

Nunggu bentar, akhirnya loket buka juga dan yang bikin terkejut adalah hanya satu orang yang ngurus pengambilan tilang tersebut padahal ada tiga pintu loket yang tersedia, akan lama ini. Dan yang bikin ngenes yang ngelayanin cewek, suaranya halus banget sampai orang yang diluar loket secara suka rela menjadi megaphone supaya yang antri kedengaran.

Akhirnya giliran saga dipanggil untuk menuju ke loket. Cewek tadi cakep juga jika diliat dari deket, mau saga ajak kenalan tapi antrian dibelakang masih panjang ngga jadi deh. Denda yang saga harus bayar sebesar Rp.75.000 STNK sudah kembali ketangan. Saga segera balik deh.

Yaa, kira – kira seperti itu pengalaman saga kena tilang dan mengurusnya. Mungkin beberapa post kedepan akan membahas tentang serba – serbi tilang.


Saran = sebaiknya datang pagi - pagi dan PALING SIANG pukul 08.00. supaya urusan kita selesai hari itu juga. prosesnya agak lama, maklum kita masih manual.


***** EH, BTW BOLEH ATAU TIDAK YA MEMUAT FOTO RUANGAN YANG ADA DIDALAM KANTOR POLISI ? KALO TIDAK BOLEH BIAR SAGA HAPUS FOTONYA *****