Kaidah Fikih: Yang Haram Dinikahi
14/07/2014 2 Komentar
Nama eBook: Kaidah Fikih: Yang Haram Dinikahi
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf حفظه الله
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد
Manusia adalah makhluk yang sosial dan makhluk yang membutuhkan kasih dari lawan jenisnya, Islam mengakui firah manusia ini, namun supaya jangan jatuh kedalam sifat kebinatangan maka diaturlah sedemikian rupa dalam mahligai pernikahan, adapun pada kesempatan yang mulia ini akan disampaikan kaidah tentang yang haram untuk dinikahi…
كُلُّ أَقَارِبِ الرَّجُلِ حَرَامٌ عَلَيْهِ إِلاَّ أَربَعَةً
وَكُلُّ الأَصْهَارِ حَلاَلٌ إِلاَّ أَرْبَعَةً
SEMUA KERABAT HARAM DINIKAHI KECUALI EMPAT,
SEDANGKAN SEMUA IPAR HALAL DINIKAHI KECUALI EMPAT
Penulis -semoga Allah menjaganya- dalam eBook ini menyebutkan dalil kaidah dan menjabarkan kaidah ini yakni siapa-siapa saja yang haram dinikahi, selamat menyimak…
kalo laki laki dan wanita berzina, lalu sang wanita hamil.lalu mereka menikah.si wanita dalam keadaan hamil.sah atau tidak nikahnya
Silahkan pergi ke kantor KUA…
Berdasarkan pendapat sebagian ulama maka nikahnya itu sah…
Namun perlu diingat anak hasil zina, walaupun laki-laki dan wanita yang berzina itu telah menikah, anak tersebut tidaklah anak laki-laki tersebut secara agama, konsekwensinya mereka (silaki-laki dan anak hasil zinanya) tidak saling mewarisi, tidak ada kewajiban memberi nafkah dan seandainya anak tersebut perempuan maka Ayah biologisnya tersebut tidak dapat menikahkannya…
Inilah pendapat para ulama bahkan mereka yang mensahkan nikah sudah dalam keadaan hamil
lihat eBook http://ibnumajjah.com/2013/10/02/bahaya-berduaan-dengan-wanita/ didalam eBook versi CHM akan dijelaskan berbagai hal tentang zina
semoga membantu