Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam
01/05/2025 Tinggalkan komentar
Pusat Download Ebook Islam
30/11/2020 1 Komentar
Nama Ebook: Sikap Seorang Muslim Terhadap Harta
Editor: Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,MA
الْـحَمْدُ للهِ رَبِ الْعَالَمِيْنَ. وَصَّلَّاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَ صْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:
Topik yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini adalah bagaimana sikap seorang muslim terhadap harta. Sesungguhnya kita ketahui bahwa harta adalah suatu perkara yang dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kehidupannya. Terkadang harta itu diberkahi oleh Allah ‘Azza wa Jalla sehingga mengantarakan seorang muslim tersebut semakin bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dan sebaliknya, sering pula harta membawa seorang muslim untuk semakin jauh dari Rabb-nya. Oleh karenanya perlu untuk kita ketahui bagaimana sikap yang benar terhadap harta.
Terdapat beberapa hal-hal yang penting terkait dengan menyikapi harta. Di antaranya adalah:
Ikuti ulasan lengkapnya dalam eBook ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, dan kita berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meneguhkan kita dalam menjalani agama ini, amin…
02/11/2020 Tinggalkan komentar
Nama Ebook: Hukum Seputar Hadiah
Editor: Ustadz Aris Munandar
الْـحَمْدُ للهِ رَبِ الْعَالَمِيْنَ. وَصَّلَّاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَ صْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:
Tidaklah diragukan bahwasanya diantara hal yang paling bermanfaat adalah sibuk dengan ilmu, mengajarkannya ataupun mempelajarinya. Dan di antara ilmu agama yang sangat penting untuk dipelajari, adalah ilmu agama yang berkenaan dengan hal-hal keseharian kita. Bahkan memiliki ilmu yang berkenaan tentang hal-hal keseharian kita adalah ilmu agama yang hukumnya fardu ain untuk dipelajari. Di antara kegiatan yang akrab dengan keseharian kita adalah memberi hadiah dan menerima hadiah.
Oleh karena itu, mempelajari hukum seputar memberi hadiah atau menerima hadiah merupakan satu hal yang sangat-sangat urgen. Banyak orang yang berasumsi bahwasannya semua hadiah itu hukumnya halal, manakala diberikan dengan penuh suka rela. Anggapan banyak orang ketika sebuah hadiah diberikan secara sukarela, maka halal-halal saja menerimanya, dan boleh-boleh saja memberikan nya, bahkan dianggap bagian dari hadis Nabi shallahu ‘alaihi wasallam:
تَهَادُوا تَحَابُّوا
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”
Namun realitanya tidak demikian. Gratifikasi untuk para pejabat, juga termasuk hadiah yang diberikan secara sukarela oleh pemberinya. Padahal ini merupakan suatu hal yang haram di dalam agama kita dan tercela di masyarakat kita. Berdasarkan hal ini, maka memberi atau menerima hadiah ada rinciannya. Ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan.
Rincian yang terbaik dalam masalah hukum seputar hadiah, adalah rincian yang diberikan oleh Hukum Islam dan Fikih Islam. Buku yang sederhana ini, berupaya untuk memberikan sedikit pencerahan kepada para pembacanya tentang ketentuan dalam masalah memberi dan menerima hadiah. Kapan diperbolehkan dan kapan tidak diperbolehkan.
Semoga buku ini bisa bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya dan mengamalkannya seiring berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan pahala yang besar kepada semua orang yang terlibat dan punya saham untuk terbit dan beredarnya buku ini.
31/07/2019 Tinggalkan komentar
Nama eBook: Jual Beli salam dan Syaratnya
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
Pengantar:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam yang telah memberikan berbagai nikmat yang terhingga kepada kita, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat, khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at. Istilah-istilah syar’i ini sebelumnya sangat jarang terdengar di telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan). Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.
Kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.
Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad. Dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.
Jual beli sistem ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur`ân dan sunnah serta ijma dan juga sesuai dengan analogi akal yang benar (al-qiyâsush shahîh), dalam hadits disebutkan:
قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih)
Namun perlu diwaspadai perilaku buruk sebagian pemilik modal yang memancing ikan di air keruh, ketika para petani atau pengusaha industri sangat membutuhkan modal cepat. Dalam kondisi sepert ini, terkadang sebagian pemilik modal “memanfaatkan” jual beli salam sebagai sarana menekan harga barang hingga sangat terpuruk. Seandaianya bukan karena kebutuhan mendesak, tentu mereka menolak tawaran modal tersebut. Ini tidak bisa dibenarkan dan terlarang karena masuk dalam kategori bai’ul mudhthar (jual beli dalam keadaan terpaksa).
Simak lanjutan pembahasannya dalam ebook ini, semoga bermanfaat…
29/07/2019 Tinggalkan komentar
Nama Ebook: Shulh (Berdamai) dan Hajr (Memboikot)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya رضي الله عنهم
Shulh: adalah kesepakatan yang diperoleh dengannya menghilangkan persengketaan di antara dua orang yang bermusuhan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan berdamai untuk menyatukan di antara dua orang yang bermusuhan dan menghilangkan perpecahan di antara keduanya. Dengan demikian, bersihlah jiwa dan hilanglah rasa dendam. Mendamaikan di antara manusia termasuk ibadah yang terbesar dan taat yang paling agung, apabila ia melaksanakannya karena mengharapkan ridha Allah ‘Azza wa Jalla.
Berdamai disyari’atkan di antara kaum muslimin dan orang-orang kafir, di antara orang-orang adil dan zalim, di antara suami istri saat berselisih pendapat, di antara tetangga, karib kerabat, dan teman-teman, di antara dua orang yang bermusuhan dalam persoalan selain harta, dan di antara dua orang yang bermusuhan dalam masalah harta.
Hajr adalah menghalangi manusia dari mendayagunakan hartanya karena sebab syar’i.
Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan menjaga harta dan menjadikan di antara sarana-sarana hal itu adalah hajr kepada orang yang tidak bisa mendayagunakan hartanya, seperti orang gila, atau dalam pendayagunaannya mengandung penyia-nyiaan harta seperti anak kecil, atau dalam pendayagunaannya mengandung pemborosan seperti orang bodoh, atau ia mendayagunakan sesuatu yang ada di tangannya yang membahayakan hak orang lain seperti orang bangkrut yang diberatkan oleh hutang-hutang. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hajr untuk memelihara harta mereka.
Simak pembahasannya dalam eBook ini lebih lanjut, semoga kita dapat mengilmuinya dan kepada Allah-lah kita memohon hidayah.
19/07/2019 Tinggalkan komentar
Nama Ebook: Memberi Pinjaman (Qardh)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:
Qardh (memberi pinjaman) ialah menyerahkan harta untuk orang yang mengambil manfaat dengannya dan mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala pada kedua cara itu.
Adapun hikmah disyari’atkannya Qardh adalah pendekatan diri (kepada Allah ‘Azza wa Jalla) yang dianjurkan kepadanya, karena telah berbuat baik kepada orang-orang yang membutuhkan dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap kali kebutuhan itu lebih berat dan amal lebih ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, berarti pahalanya lebih besar, dan salaf memberlakukan seperti berlakunya separo sedekah.
Qardh (pinjaman) disunnahkan bagi yang memberi pinjaman dan boleh bagi yang meminjam. Dan wajib atas yang meminjam mengembalikan gantian sesuatu yang telah dipinjamnya, serupa pada yang ada serupanya, dan nilai pada yang lainnya.
Setiap pinjaman yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba yang diharamkan; sedangkan Ihsan (berbuat baik) dalam pinjaman (meminjam dan mengembalikan pinjaman) disunnahkan, jika tidak merupakan syarat.
Simak pembahasannya penting ini lebih lanjut, sebab ini adalah diantara mu’amalah yang sering/banyak dalam kehidupan kita…
28/06/2019 Tinggalkan komentar
Nama eBook: Khiyar
Penulis: Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
:الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد
Khiyar dalam jual beli termasuk dari keindahan Islam. Karena terkadang terjadi jual beli secara mendadak tanpa berpikir dan merenungkan harga dan manfaat barang yang dibeli. Karena alasan itulah, Islam memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan yang dinamakan khiyar, keduanya bisa memilih di sela-selanya yang sesuai salah satu dari keduanya berupa meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Khiyar terdiri dari beberapa bagian, di antaranya adalah:
07/03/2018 Tinggalkan komentar
Nama eBook: Aturan al-Qur’an Dalam Masalah Harta
Penyusun: Syaikh Abu Bakr al-Jazair
Pengantar:
الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:
Dalam kesempatan yang mulia ini kami membagikan eBook tentang pengelolaan harta dalam al-Qur’an, Syaikh Abu Bakr al-Jazair ketika menafsirkan ayat ke-5 dalam surat an-Nasa’ menyebutkan ada tiga ayat dalam al-Qur’an yang mengatur masalah harta, ayat tersebut adalah:
1. Firman Allah عزّوجلّ:
وَلاَ تُؤْتُواْ السُّفَهَاء أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ قِيَاماً وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS. An-Nisa’/4:5)
وَلاَ تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوماً مَّحْسُوراً
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al-lsra’/17:29)
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (puta) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqan/25:67)
Selamat membaca dan dalam pembahasannya, beliau juga menerangkan mufradat, makna ayat, korelasi dengan ayat sebelumnya, hukum-hukum dalam ayat surat an-Nisa’ tersebut dan pelajaran penting darinya…
04/01/2018 Tinggalkan komentar
Nama eBook: Kunci-Kunci Rezki Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah
Penulis: Syaikh Dr. Fadhl Ilahi Dzahir
Pengantar:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:
Rizki atau sering juga kita sebut rezeki, berasal dari kata rozaqo–yarzuku–rizqon, yang bermakna “memberi/pemberian”. Sehingga makna dari rizki adalah segala sesuatu yang dikaruniakan Alloh Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya dan dimanfaatkan oleh hamba tersebut.
Dalam pengamatan, sejumlah umat Islam memandang bahwa bepegang kepada Islam akan mengganggu rizki mereka. Tidak hanya sebatas itu, bahkan lebih parah dan menyedihkan lagi bahwa ada sejumlah orang yang masih mau menjaga sebagian kewajiban syariat Islam tetapi mereka mengira bahwa jika ingin mendapatkan kemudahan di bidang materi dan kemapanan ekonomi, hendaknya menutup mata dari sebagian hukum-hukum Islam, terutama yang berkenaan dengan halal dan haram, semoga kita dilindungi Allah dari yang demikian.
Islam adalah agama yang sempurna, sempurna dalam segala sisi, dalam Islam ditunjukkan kunci-kunci menggapai rezki di dunia dan akhirat, jauh dari sekularisme, komunisme-sosialis dan jauh pula dari kesyirikan, inilah eBook yang menunjukkan kepada kita kunci-kunci utama pembuka rezki, selamat menyimak…
Download:
atau
atau
mirror
atau ![]()