Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
08/03/2010 9 Komentar
Nama ebook: Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Format File: chm, ukuran file: 33,2 kb, download disini
Pengantar:
Alhamdulillah, setelah sebelumnya diposting ebook Bagaimana Menjadi Pegawai yang Amanah, sekarang kita posting sebuah ebook tentang Gaji yang diterima Pegawai Negeri [meliputi aparatur negara] tulisan Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi. Tulisan ini sebagai jawaban sebuah pertanyaan yang dialamatkan kepada Majalah Al-Furqon Gresik yang mana pertanyaannya adalah:
- Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi [apakah] instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana?
- Apakah ikhtilat (campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya?
Walau judul dan pertanyaan ini diajukan untuk aparatur pemerintah namun jawaban yang dikemukan oleh penulis juga berlaku untuk semua orang baik dipemerintah mapun swasta, ini akan lebih baik [bermanfaat] bila dipahami oleh para pimpinan yang merupakan pengambil keputusan.
Download Menyoal Gaji Pegawai Negeri
Tulisan Terkait:
Bagaimana Menjadi Pegawai yang Amanah?
Assalamu’alaikum…akhi…Subhanalloh..ana mau tanya tentang gaji pegawai negeri, tetapi antum udah memberi ebooknya…Jazakalloh khoiron katsiron…Barokallohufiik…
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh…
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah..
Wafiika barakallahu
Klo bekerja sbg pns pemadam kabakaran gimana?
Baca ebook ini [gaji PNS] dan ebook Bagaimana menjadi pegawai yang Amanah?, insyaAllah Akhi akan mendapatkan jawabannya…
Ping-balik: Uang Tip: Bolehkah? « Soal-Jawab Agama Islam
Ping-balik: Hukum Suap « Soal-Jawab Agama Islam
Ping-balik: Bekerja Dengan Ijazah Palsu | Soal-Jawab Agama Islam
Assalamu’alaikum.
Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya apabila bekerja di instansi pengelola Gaji Pensiunan seperti Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ?
Bagaimana status hukumnya dalam islam?
terimakasih
Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabaratuh…
Adapun bekerja di BUMN yang mana BUMN tersebut menjalankan usaha yang halal, seperti di PTPN (yang mengurusi sawit, tebu dan tanaman lainnya), maka bekerja di sana boleh dan halal; adapun bekerja di BUMN yang bergerak di jasa/usaha yang haram seperti Bank, tentu bekerja di tempat tersebut juga haram.
Adapun tentang bekerja di Taspen, maka perlu dikaji apakah asuransi tersebut Syar’i atau tidak, dalam hal ini kami tidak memiliki pengetahuan tentangnya, allahu a’lam…