Kaidah Fikih_Nafkah Wajib: Mencukupi dan Sesuai Standar

Nama eBook: Kaidah_Nafkah Wajib Harus Mencukupi & Sesuai Standar
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

Alhamdulillah, selanjutnya shalawat dan salam buat Nabi kita yang mulia Muhammad صلى الله عليه وسلم dan juga buat keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:

Pada kesempatan yang mulia ini kita posting kaedah Fiqh yang menjadi dasar dalam pemberian nafkah:

النَّفَقَةُ الْوَاجِبَةُ مُقَدَّرَةٌ بِالْكِفَايَةِ وَالْمَعْرُوْفَ

Nafkah Wajib Ditentukan Dengan Kecukupan dan Sesuai Standar

Kaedah diatas diambil dari dalil sebagaimana kisah dalam hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ، فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

Dari Aisyah رضي الله عنها, bahwasanya Hindun binti Utbah رضي الله عنها berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (رضي الله عنه) seorang yang pelit, dia tidak memberikan kepada saya nafkah yang mencukupi saya dan anak saya kecuali yang saya ambil darinya tanpa sepengetahuan dia.” Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Silakan ambil nafkah yang mencukupi kamu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR al-Bukhari: 2211, Muslim: 1714)

Kaedah ini –wahai saudaraku- tercakup dua syarat dalam memberikan nafkah kepada orang yang wajib kita nafkahi yakni Kifayah (mencukupi) dan Ma’ruf (sesuai kebiasaan).

Silahkan simak eBook ini, dan saya berharap agar kita semua dapat menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungan kita, amin..

Download:

Download CHM mirrorDownload CHM mirror-1 Download CHM mirror-2 Download CHM dan Download Word atau Download PDF

Panduan Menafkahi Istri

Nama eBook: Panduan Islami dalam Menafkahi Istri
Penulis: Ustadz Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman خفظه الله

Alhamdulillah segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon, minta ampun kepada-Nya. Shalawat dan Salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat. Wa ba’du:

Salah satu kewajiban suami yang harus ditunaikan kepada istri adalah memberikan nafkah kepada mereka. Hal ini tentulah telah kita ketahui bersama, namun apa yang harus dinafkahi untuk istri, berapa patokannya, apakah patokannya suami atau istri dan kemudian apa konsekwensi bila tidak menafkahi istri?!, mungkin banyak yang belum kita ketahui…

Penulis –semoga Allah menjaganya- dalam eBook ini menjelaskan itu semua dengan singkat dan jelas. Menurut kami eBook ini sangat perlu untuk kita baca terutama para suami dan calon suami…semoga Allah عزّوجلّ memberi kita kekuatan dan limpahan rizki serta kepanyalah kita bertawakkal.

Download:
Silahkan download via:

IbnuMajjah.Com