Hukum Membeli Saham Perusahaan

Keputusan Keempat

TENTANG HUKUM MEMBELI SAHAM PERUSAHAAN
DAN LEMBAGA KEUANGAN
Apabila Ada dalam Sebagian Muamalahnya Mengandung Riba

 

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin sekaligus nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya.

Amma ba’du,

Bahwasannya anggota rapat Majlis al-Majma’ al-Fiqh di bawah Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Dunia) pada konferensi ke-14 yang diadakan di kota Makkah al-Mukarramah, dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:

  1. Berdasarkan pada hukum dasar dalam perniagaan adalah halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik bersaham yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
  2. Disepakati keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
  3. Tidak dibolehkan bagi seorang Muslim untuk membeli saham perusahaan atau lembaga keuangan yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui tentang hal itu.
  4. Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu pada kemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.

Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Jual-Beli Mata Uang dan Saham

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya رضي الله عنهم.

Pada zaman ini mata uang dan saham tak ubahnya komoditi lainnya, yakni diperdagangkan dengan bebas, makin berkembangnya teknologi membuat masayarakat makin banyak terjun kedalamnya, tak terkecuali kaum muslimin.

Namun sebagai seorang muslim, maka ia lebih mengutamakan ridho Allah Azza wa Jalla daripada keuntungan dunia semata, untuk itu ia mesti mengenali halal dan haram perniagaan terutama jenis perniagaan kontemporer agar jangan jatuh kepada yang haram.

eBook ini adalah dua tulisan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Ma -semoga Allah menjaganya- yang membahas tentang ‘Jual-Beli Mata Uang’ dan ‘Hukum Saham’, sebenarnya republication dari versi sebelumnya, yang mana pada posting ini versi CHM kami gabungkan pada eBook Ekonomi Islam, dan kami sediakan pula versi PDF dan DOC, semoga bermanfaat…

Download:
Download CHM atau Download ZIP dan Download PDF atau Download Word

Hukum Jual Beli Mata Uang dan Saham Dalam Fiqih Islam

Nama ebook: Hukum Jual Beli Mata Uang dan Saham Dalam Fiqih Islam
Penulis: Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA خفظه الله

Pengantar:

Telah kami ketengahkan sebelumnya tentang ‘Hukum Saham dalam Fiqih Islam’, hal lain dalam kehidupan dewasa ini adalah perdagangan mata uang baik mata uang negara yang berbeda maupun tidak. Penulis bekata:

Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Saham Dalam Fiqih Islam

Nama ebook: Hukum Saham Dalam Fiqih Islam
Penulis: Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA خفظه الله
Format File: chm, ukuran file: 53,8 kb, download disini

Pengantar:

Saham, mungkin tidak seorangpun dari kita yang tidak pernah mendengar tentangnya, sebagian dari kita telah berkecimpung didalamnya. ebook kali ini kita akan mengupas peri­hal saham. Saham adalah tanda kepemilikan se­seorang atau lembaga terhadap suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT). Biasanya saham diwujudkan dalam lembaran kertas yang me­nerangkan bahwa pemilik lembaran saham ini adalah pemilik perusahaan yang mengeluarkan/ menerbitkan surat berharga ini.

Seiring dengan perkembangan dunia ekono­mi, ternyata ada pihak-pihak yang ingin mencari rezeki dari jalan jual-beli saham. Membeli saham perusahaan yang diperkirakan mendatangkan ha­sil dan menjual sahamnya atas perusahaan yang kurang menjanjikan.

Bagaimana tinjauan syariat Islam atas hal ini. Mari kita kaji bersama pembahasan singkatnya…!

Download ebook Hukum Saham Dalam Fiqih Islam
Tulisan Terkait:
Makanan Haram
Hukum Nyanyian, Musik, Gambar, Patung dan Rokok