Penjelasan Hadits WALI

Nama eBook: Syarah Hadits Wali
Penulis: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA حفظه الله

Segala puji bagi Alloh, Tuhan semesta alam, sholawat dan salam buat Nabi terakhir yang membawa peringatan bagi seluruh umat manusia, semoga selawat dan salam juga terlimpahkan buat keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang tetap berpegang teguh dengan petunjuk mereka sampai hari kiamat. Amma ba’du,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالـحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ، وَلاَ يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لأُعِيْذَنَّهُ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: telah bersabda Rasulullah shalalahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Alloh telah berfirman: Barangsiapa yang memusuhi Wali-Ku maka sesungguhnya Aku telah menyatakan perang kepadanya, dan tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu ibadah yang lebih Aku cintai dari apa yang telah Aku wajibkan kepadanya, dan senantiasa seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya jadilah aku sebagai pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, dan sebagai penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, dan sebagai tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan sebagai kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Dan jika ia meminta (sesuatu) kepada-Ku pasti Aku akan memberinya, dan jika ia memohon perlindungan dari-Ku pasti Aku akan melindunginya”. (Hadits ini dirawikan Imam Bukhary dalam kitab shahihnya, hadits no: 6137)

Ini adalah hadits Qudsi yang agung, yang didalamnya terkandung banyak faidah, terutama bagaimana seseorang menjadi Wali Allah, penulis -semoga Allah menjaganya- memanjangkan penjelasan tentang hal kewalian seperti: apakah pengertian wali, siapa wali Allah itu, apa ciri-ciri wali Alloh, ciri-ciri wali setan? bermacam pandangan mengenai kewalian; dan tentu saja faidah lainnya, silahkan menyimak…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDF atau Download Word

Wali Nikah: Kedudukan dan Urutannya

Nama eBook: Perwalian & Kedudukannya dalam Pernikahan
Penulis: Ustadz Musyaffa, MA حفظه الله

Pengantar:

الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد

Syariat perwalian dalam pernikahan seorang wanita, merupakan syariat yang sangat agung dalam Islam. Dengan syariat perwalian ini, seorang wanita bisa terjaga haknya, tetap tinggi martabatnya dan bisa terhindar dari rayuan ‘hampa’ para pelamar yang tidak bertanggung jawab. Bukan sebagaimana didengungkan oleh musuh Islam, bahwa syariat ini hanyalah bentuk pengekangan terhadap kebebasan seorang wanita Muslimah. Sungguh, asas kebebasan sangat dijunjung oleh Islam, tapi asas kebebasan melakukan kebaikan, bukan kebebasan melakukan keburukan… bebas melakukan perbaikan, bukan bebas melakukan pengerusakan.

Karena agungnya syariat ini, maka sangat penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengannya, maka dalam eBook ini akan dijelaskan pengertian Wali Nikah, Persyaratannya, urutannya, jenis wali nikah dan masalah lainnya yang berhubungan dengan wali nikah. Semoga bermanfaat…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download Word atau Download PDF

Antara Berhala dan Kuburan Wali

Nama eBook: Antara Berhala dan Kuburan Wali
Penulis: Ustadz Abdurrohman al-Buthoni حفظه الله

Pengantar:

Sesungguhnya segala pujian itu hanya milik Allah Ta’ala, kita memuji, minta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, dan kita berlindung dari keburukan diri-diri kita dan dari kejelekan amalan-amalan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh-Nya maka dialah orang yang telah mendapat petunjuk dan barangsiapa disesatkan maka tidak ada petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Illah yang berhak untuk diibadahi dengan benar kecuali hanya Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwasannya Muhammad adalah seorang hamba dan rasul-Nya. 

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang perkataan para tokoh kaum Nabi Nuh:

وَقَالُوا لا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلا سُوَاعًا وَلا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kalian tinggalkan tuhan-tuhan kalian dan jangan tinggalkan Wadd, Suwa’, Yagus, Ya’uq, dan Nasr.” (QS Nuh [71]: 23)

Berkata Sahabat yang mulia Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما “Itu [Wadd, Suwa’, Yagus, Ya’uq, dan Nasr] adalah nama orang-orang saleh pada zaman Nabi Nuh عليه السلام. Tatkala mereka meninggal dunia maka setan mewahyukan kepada pengikut mereka agar memberi tanda dan nama pada majelis-majelis mereka supaya dikenang, dan ketika generasi tersebut meninggal dunia dan ilmu hilang maka diibadahi.

Baca pos ini lebih lanjut

Perbedaan Agama Memutus Waris & Perwalian

Nama eBook: Kaidah Fikih: Perbedaan Agama Memutus Waris & Perwalian
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

Alhamdulillah segala puji bagi Allah ta’ala Rabb semesta alam, shalawat dan salam buat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

اخْتِلاَفُ الدِّيْنِ يَقْطَعُ التَّوَارُثَ وَكَذِلِكَ وِلاَيَةَ التَّزْوِيْجِ

Perbedaan agama memutus hubungan saling mewarisi juga wali pernikahan.

Kaidah ini adalah salah satu kaidah yang telah disepakati para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada. Seperti biasa penulis -semoga Allah ta’ala menjaganya- menjelaskan makna kiadah dan dalilnya serta penerapan kaidah ini, pada laman ini akan kami kutip contoh penerapan kaidah ini:

  1. Jika ada seorang muslim yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak laki-laki. Salah satunya kafir. Maka anak yang kafir tersebut tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali, keberadaannya sama sekali tidak dianggap. Sebab itu, harta waris dibagi dua dan diberikan sama rata antara kedua anak laki-lakinya yang muslim.
  2. Sebaliknya jika ada seorang bapak yang kafir meninggal dunia, dia meninggalkan anak-anaknya yang muslim. Maka tidak ada seorang pun dari anaknya yang berhak mendapatkan warisan. Harta warisnya diambil alih oleh baitul-mal. Hanya, boleh bagi mereka untuk mendapatkan wasiat dari ayahnya yang kafir karena mereka berhak mendapatkan wasiat disebabkan mereka bukan ahli waris.
  3. Jika ada seorang wanita muslimah ingin menikah, sedangkan bapaknya kafir, maka bapaknya tidak boleh untuk menjadi wali pernikahannya. Dan perwaliannya bergeser pada wali yang lebih jauh, kakek (bapaknya bapak), saudara kandung, atau lainnya yang muslim.

 Wallahu A’lam.

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Hamil di Luar Nikah

Nama eBook: Hamil di Luar Nikah dan Masalah Nasab Anak Zina
Penulis: Ustadz Abul Hakim bin Amir Abdat حفظه الله

Alhamdulillah, kita memuji Allah dengan pujian yang banyak, baik lagi penuh dengan berkah. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, sahabatnya serta orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.Amma ba’du:

Telah kita posting sebelumnya beberapa eBook yang berkaitan dengan Zina, Mulai dari waspada dan Jangan Mendekati Zina, Dampak Negatif Zina, Hukuman Bagi Pezina, dan Status Anak Zina. Masih ada pertanyaan lainnya berhubungan dengan bila terjadi hamil dan lahir anak diluar Nikah.

Penulis menerangkan kejadian Hamil diluar Nikah ada lima masalah (pembahasan) yaitu:

  • Kejadian yang Pertama: Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama
  • Kejadian yang Kedua: Apabila terjadi sumpah li’aan antara suami istri
  • Kejadian yang Ketiga: Apabila seorang istri berzina
  • Kejadian yang Keempat: Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?
  • Kejadian yang Kelima: Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya?

Pada eBook ini juga akan terjawab siapakah wali nikah anak perempuan hasil zina!, Kami berharap agar kita terhindar dari masalah zina ini yang makin hari makin dianggap biasa, Semoga Allah menolong kita, amin…

Upadate 25 Oktober 2013:
eBooks Dalam Topik ini telah dikompile dalam sebuah eBook, silahkan kunjungi pada link ini.

Download:
Hamil di Luar Nikah

Download CHM atau Download ZIP

Tulisan Terkait:
Hukum Pezina dan Status Anak Zina
Waspada Terhadap Zina