Hukum Kopi Luwak

Nama ebook: Melacak Status Hukum Kopi Luwak
Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi خفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Pada kesempatan ini kami ketengahkan kehadapan para pembaca yang budiman eBook tentang Hukum Kopi Luwak, kopi ini dipasaran dijual dengan harga tinggi sampai Rp.100.000 per cangkirnya. Kopi luwak dalam prosesnya menggunakan bantuan dari Luwak (sejenis musang/Paradoxurus hermaphroditus), diantara prosesnya sekumpulan luwak dipersilakan makan buah kopi matang lalu kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan dan diproses hingga menjadi bubuk kopi siap saji.

Nah…., bagaimanakah hukum kopi luwak tersebut? apakah haram atau halal? bagiamana dengan dalil-dalilnya?, simak eBook ini dan InsyaAllah akan ditemukan jawabannya…

Download:
Melacak Status Hukum Kopi Luwak atau zip file

Tulisan Terkait:
Makanan Haram
Hukum Nyanyian, Musik, Gambar, Patung dan Rokok
Hukum Jual Beli Mata Uang dan Saham dalam Fikih Islam

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

6 Responses to Hukum Kopi Luwak

  1. kopi luwak says:

    kopi luwak halal asalkan bersih pengolahannya, benar-benar terbebas dari kotorannya.

  2. civeto says:

    kalau efek sampingnya ada tidak..??

  3. najmiah says:

    yang namanya kotoran apapun bentuknya tetap saja hukumnya najis….

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.